Portal Timur.com – Dilatar belakangi balas dendam, seorang pria di Desa Seruni, Klakah, Kabupaten Lumajang, bunuh tetangganya sendiri.
Diketahui korban adalah residivis kasus pembunuhan bapak pelaku. Korban sempat menjalani hukuman penjara atas perbuatan tersebut dan baru bebas.
Korban tewas diketahui bernama Sahid (60). Sedangkan pelaku pembunuhan adalah Njoto (45). Keduanya warga setempat dan masih bertetangga.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan pembunuhan ini terjadi setelah pelaku mengetahui korban telah kembali ke rumah setelah bebas dari penjara. Namun pelaku tidak puas dengan hukuman yang sempat dilalui korban dan tetap menuntut balas dengan cara membacok korban hingga tewas.
“Pelaku ini dendam kepada korban karena bapaknya pelaku (Njoto) dulu dibunuh oleh korban (Azis) pada tahun 2015 lalu,” ujar Sekretaris Desa Seruni, Dina.
Pelaku dan korban adalah tetangga yang hanya berjarak sekitar 100 meter. Saat kejadian pelaku bertamu ke rumah korban setelah mengetahui bahwa korban telah bebas dari penjara.
Korban yang mengetahui kedatangan pelaku ke rumahnya dengan membawa celurit, dengan spontan berniat lari menuju kamar. Tak sempat menghindar, korban langsung dibacok oleh pelaku.
Akibat hujaman celurit itu, korban mengalami luka di bagian leher dan tewas di lokasi. Polisi yang mendapatkan laporan masyarakat langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga langsung mengamankan tersangka ke Mapolres lumajang untuk dilakukan penyidikan. Sementara itu, jenazah korban langsung dievakuasi RSUD dr Haryoto lumajang untuk dilakukan autopsi.
Kini kasus pembunuhan tersebut ditangani Satreskrim Polres Lumajang. Selain itu, Polres Lumajang juga menerjunkan personel bersenjata lengkap. Ini untuk mengantisipasi terjadinya pembacokan antar kerabat korban dan tersangka yang masih bertetangga.