Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Portal Timur.com – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara. Dia dinyatakan turut membantu melancarkan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim membacakan putusan. Putri dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Menyatakan dan menetapkan terdakwa terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana. Menjatuhkan terhadap terdakwa Putri Candrawathi berupa 20 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas Wahyu saat menjatuhkan vonis kepada Putri.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Sebelumnya, Putri Chandrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan vonis untuk Putri sangat jauh lebih tinggi dari tuntutannya yang membuat keluarga korban lega.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *