Portal Timur.com – Diduga lakukan pungutan liar, seorang kepala desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini kasusnya naik ditingkat penyidikan.
Oknum kades berinisial AT merupakan Kepala Desa Ranteballa, ia diduga melakukan pungli pada warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan objek pajak (SPOP).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan besaran nilai pungli yang diduga dilakukan AT sebesar Rp 300 juta dari warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan objek pajak (SPOP).
“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan,” kata Saleh. “Oknum kepala desa ini mengumpulkan uang dari dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA),” lanjutnya.
Nilai ganti rugi lahan dari perusahaan tambang PT MDA, dan setelah diterbitkan SPOP uang yang diterima AT dari warga mencapai jutaan rupiah. Angkanya beragam mulai dari kisaran nominal Rp 2 juta hingga sampai Rp 100 juta.
Saleh mengatakan, oknum kepala desa tersebut sempat meminta kepada polisi sebelum perkaranya dinaikkan untuk melakukan pengembalian uang.
“Saya sampaikan kepada AT bahwa pengembalian uang pungli tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,” tutur Saleh.
Atas perbuatannya oknum kades tersebut dijerat pasal 12 Huruf e Undang-undang Tindak Pidana korupsi, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).