Portal Timur.com – Beredar kabar bahwa Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini angkat mantan narapidana kasus korupsi sebagai staff khusus (stafsus)nya. Yaitu Tasdi merupakan mantan Bupati Purbalingga yang terjerat kasus korupsi yang diduga menerima komisi commitment fee dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Karena kabar ini menjadi viral dan menyebar luas, maka dari itu Tri Rismaharini mengklarifikasi berita tersebut bahwa tidak benar adanya kalau ia telah mengangkat mantan narapidana kasus korupsi sebagai stafsusnya.
Menteri Sosial Republik Indonesia itu menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki 5 stafsus yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan izin dari Presiden Jokowi secara langsung.
“Yang ngomong (Tasdi) itu siapa? Enggak ada, staf khususku mulai dari awal jadi menteri sudah lima. Maksimal itu lima tidak boleh lebih,” tegas Risma. Diketahui kelima staff khusus selama Risma menjabat sebagai Menteri Sosial adalah Don Rozano Sigit Prakoeswa merupakan Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Suhadi Lili Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, dan Luhur Budijarso Lulu Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos.
Lalu ada, Doddi Madya Judanto sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin, dan Faozan Amar Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri.
