Istri Flexing, Pejabat Setneg Dinonaktifkan dari Jabatannya

Portal Timur.com – Akhir-akhir ini ramai dengan kata-kata ‘flexing’ atau pamer kekayaan di kalangan pejabat pemerintahan dan keluarganya yang berdampak buruk bagi citra instansi dimana mereka bertugas.

Yang berakhir dengan membuat masyarakat kecewa dan menduga adanya kekayaan yang tidak wajar. Nitizen berbondong-bondong menyinggung dan tak sedikit juga yang mencibir secara langsung apa yang menjadi keresahan mereka di sosial media.

Dampak dari protesnya masyarakat membuat banyaknya pejabat pemerintahan yang dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Kejadian terbaru adalah Istri Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmansah Abrar, pamer kekayaan atau flexing di media sosial. Buntutnya, Esha dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Gaya hidup mewah istri dari Esha menjadi sorotan setelah screenshot foto struk pembelian mobil yang baru dibelinya ia upload di media sosial pribadinya. Dalam foto itu, istri Esha menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil yang awalnya tidak direncanakan.

Unggahan tersebut kemudian dikomentari sejumlah netizen media sosial yang membuat Kemensetneg angkat bicara mengenai viralnya unggahan itu.

“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat,” kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan. Esha telah dinonaktifkan dari jabatan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg. Kemensetneg juga telah membentuk tim internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha.

“Telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara lainnya di lingkungan Sekretariat Negara,” kata Eddy.

Kemensetneg akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk mengusut harta tak wajar Esha. Eddy mengatakan hasil pemeriksaan PPATK nanti akan disampaikan ke publik.

Hal itu sebagai komitmen Kemensetneg untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *