Portal Timur.com – Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan gratifikasi. Namun sampai saat ini Rafael belum juga ditahan.
“Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi.
“Penyidik masih terus bekerja,” tuturnya.
Seperti yang diketahui Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK.
Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK usut dugaan gratifikasi.
Penyidik sudah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. KPK pun telah menggeledah rumah Rafael Alun. Sejumlah barang mewah ditemukan KPK usai lakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.
Diperkirakan beberapa barang mewah itu adalah tas milik istri Rafael. Di antaranya yang disita adalah tas merek Louis Vuitton (LV) dan Chanel. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai.