Portal Timur.com – Persidangan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Ewit Soetriadi sebagai ketua majelis, menyatakan bahwa Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara.
Pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Untuk diketahui, Putri menyerahkan memori banding dan menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim tingkat pertama. Putri juga keberatan tidak ada hal meringankan dalam putusan vonis 20 tahun penjara.
Hakim ketua Ewit menyatakan penjatuhan hukuman pidana terhadap Putri adalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Di mana, kata Ewit, tidak ada hal yang meringankan karena Putri adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.